Tinjauan Kritis Konstruksi Tata Kelola Keamanan Maritim di Indonesia melalui Penyusunan Kerangka Analisa Menggunakan Rezim Maritim Internasional

Tinjauan Kritis Konstruksi Tata Kelola Keamanan Maritim di Indonesia melalui Penyusunan Kerangka Analisa Menggunakan Rezim Maritim Internasional

Tinjauan Kritis Konstruksi Tata Kelola Keamanan Maritim di Indonesia melalui Penyusunan Kerangka Analisa Menggunakan Rezim Maritim Internasional

Buku ini membahas secara mendalam masalah keamanan maritim Indonesia, yang semakin penting di tengah meningkatnya kompleksitas dinamika geopolitik di kawasan Indo-Pasifik dan konflik perairan seperti di Laut Tiongkok Selatan.

Tata Kelola Maritim

Tulisan ini berangkat dari tawaran Bueger (2015) bahwa diperlukan suatu kerangka (framework) untuk menganalisa
Keamanan Maritim (Maritime Security). Bueger kemudian menawarkan bahwa kerangka yang ideal setidaknya dibangun melalui tiga dimensi: semiotik, sekuritisasi, dan praktik. Ketiga dimensi ini menunjukkan bahwa kompleksitas Keamanan Maritim berada pada domain diskursus, politik, serta kebijakan. Sehingga tidak mengherankan apabila keamanan maritim masih menjadi lokus kajian akademik yang tetap menarik untuk diteliti. Sebagaimana penjelasan Alagappa (1998) bahwa keamanan berada dalam pusaran kontruksi, elemen ini melekat dalam kajian Keamanan Maritim. Caballero-Anthony et al. (2006) menegaskan bahwa diskursus keamanan yang masuk kedalam ranah politik
dan diimplementasikan dalam kebijakan hanya akan menambah kompleksitas diskursus itu sendiri. Walaupun demikian kajian akademik terhadap Keamanan Maritim masih terus berkembang, termasuk di Indonesia. Justru kebijakanlah yang lebih mendorong berkembangnya diskursus Keamanan Maritim dalam kajian akademik di Indonesia.

Sejak dinyatakannya Visi Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2014, kajian
akademik tentang kemaritiman dan Keamanan Maritim meningkat drastis. Dari hasil penghitungan melalui laman situs
Google Cendekia misalnya, kajian akademik terkait kata kunci kemaritiman meningkat 1.699 persen, . Sedangkan kajian akademik terkait kata kunci “keamanan maritim” meningkat 2.333 persen. 

Tulisan ini berangkat dari tinjauan kritis terhadap konstruksi tata kelola keamanan maritim di Indonesia selama periode 1998- 2021. Sebagai bagian dari kajian Ilmu Hubungan Internasioal, penelitian ini melakukan penilaian kritis terhadap perkembangan aktor, kebijakan dan isu tata kelola keamanan maritim Indonesia vis-à-vis perkembangan rezim maritim internasional (international maritime regime). Sebagai negara maritim, Indonesia seharusnya memiliki kebijakan Pemerintahan di Laut (Maritime Governance), terkait keselamatan dan keamanan, yang terintegrasi. Dalam diskursus
yang dominan pada ruang publik di Indonesia, indikator Tata Kelola Keamanan Maritim adalah keberadaan Indonesian Sea and Coast Guard (ISCG) sebagai otoritas sipil dengan kewenangan penegakan hukum di laut. Hal ini mengacu rezim maritim internasional, khususnya United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 dan berbagai konvensi International Maritime Organization (IMO).

Secara umum, rezim maritim internasional saat ini dibedakan menjadi tiga, yaitu: coastal state authority, port state authority dan flag state authority. Indonesia memiliki keunikan tersendiri, karena berdasarakan UNCLOS 1982 merupakan archipelagic state, sehingga Indonesia memiliki archipelagic state authority. Secara domestik, keselamatan dan keamanan maritim merupakan kebutuhan utama, karena kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan bergantung pada laut sebagai sarana transportasi utama. Namun yang lebih penting, posisi Indonesia yang berada di jalur perdagangan laut utama dunia menuntut adanya peran dan tanggung jawab dalam mengelola keselamatan dan keamanan laut di wilayah jurisdiksinya.

Saat ini Indonesia belum memiliki lembaga yang secara komprehensif menjadi sea and coast guard sebagaimana diamanatkan oleh UNCLOS 1982 maupun konvensi-konvensi IMO. Terdapat 13 instansi yang berada di laut yakni terdiri 7 (tujuh) lembaga yang mempunyai satgas patroli di laut dan 6 (enam) lembaga penegak hukum lainya tidak memiliki satuan tugas patroli laut. Memang model instansi sipil yang bertugas dalam penegakan hukum di laut memiliki banyak variasi.

Keuntungan Membeli Buku di sini

Produk Orisinal

Setiap buku yang dijual di sini adalah produk orisinil dari penerbit langsung bukan produk bajakan. Membeli produk orisinal berarti mendukung industri buku.

Produk Bergaransi

Semua produk bergaransi. Apabila Anda mendapatkan produk bukunya rusak, maka Anda akan mendapatkan garansi produk yang baru.

Fast Respon

Kami melayani pembelian produk secara riil time. Selama masih dalam jam kerja kami akan merespon cepat apapun yang Anda butuhkan.

Buku Berkualitas

Setiap buku yang kami terbitkan telah melalui proses yang sangat panjang. Sehingga dipastikan buku yang terbit memiliki jaminan kualitas.

Beli bukunya sekarang juga

Tinjauan Kritis Konstruksi Tata Kelola Keamanan Maritim di Indonesia melalui Penyusunan Kerangka Analisa Menggunakan Rezim Maritim Internasional

Cetakan I, Juni 2025; 224 hlm, ukuran 15,5 x 23 cm, kertas isi HVS hitam putih, kertas cover ivory 230 gram full colour, jilid lem panas (soft cover) dan shrink bungkus plastik.

Apa yang akan kamu dapatkan

Rp. 150.000

Rp. 129.800

30 Hari Garansi Uang Kembali

Apabila Anda menemukan produk kami mengalami gagal produksi (kertas sobek, halaman terbalik, halaman hilang dan sejenisnya) yang disebabkan oleh kesalahan produksi, maka Anda berhak mendapatkan buku yang baru. (Kirim video unboxing untuk memastikan bahwa cacat bukan disebabkan kesalahan pembeli).

Disclaimer: Buku-buku yang diterbitkan oleh laboratorium komunikasi dan sosial fakultas ilmu sosial dan ilmu politik universitas maritim raja ali haji telah melewati proses pra cetak dan cetak yang selektif. Namun demikian apabila Anda mendapatkan produk kami mengalami kecacatan, maka Anda bisa menukarnya dengan menghubungi nomor kontak yang tertera.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *