POTENSI PENDAPATAN DAERAH DI WILAYAH PERKOTAAN KAJIAN DAN KEBIJAKAN EMPIRIS SEKTOR PERPARKIRAN
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
Dasar Pemikiran
Pelaksanaan desentralisasi atau otonomi daerah telah menghasilkan pengaturan organisasi dalam penyelenggaraan tugas dan urusan pemerintahan, dimana pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota diberi hak untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya. Urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab daerah dilaksanakan berdasarkan asas otonomi, sedangkan Urusan pemerintahan yang bukan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dilaksanakan berdasarkan asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Untuk menunjang pelaksanaan urusan pemerintahan tersebut, diperlu-kan ruang lingkup yang jelas dan otoritatif bagi daerah otonomi guna memperoleh dan mendayagunakan sumber keuangannya untuk pem-bangunan di daerah. Hal ini diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Salah satu aspek dalam penerapan hubungan perimbangan keuangan pusat dan daerah yaitu pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi. Dengan UU HKPD, pemerintah berupaya mengembangkan sistem pajak yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien. Hal ini dilakukan dengan memberikan kewenangan kepada Daerah untuk memungut pajak dan retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, penciptaan basis pajak baru melalui sinergi pajak pusat dengan pajak daerah berupa konsumsi, properti dan sumber daya alam, penyederhanaan jenis retribusi, dan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Harmonisasi ini dimaksudkan agar sistem perpajakan yang berlaku di daerah tetap kondusif dan suportif terhadap dunia usaha.
Sedangkan melalui kebijakan retribusi, pemerintah mendorong penerapan rasionalisasi (penyederhanaan) melalui prinsip efektivitas dan biaya pemungutan dan kepatuhan yang rendah. Melalui UU HKPD, negara telah memangkas objek retribusi yang semula berjumlah sebanyak 32 menjadi hanya 18 belas jenis pelayanan. Di samping itu, juga terdapat kewenangan pemungutan objek pajak yang baru yang disebut dengan opsen pajak daerah baik bagi pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota sebagai penggantian skema bagi hasil dan penyesuaian kewenangan. Pelaksanaan opsen pajak daerah ini dianggap tidak menambah beban bagi Wajib Pajak melainkan split langsung pembayaran Wajib Pajak ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota1.Dalam rezim pajak, opsen pajak dikenal dengan istilah piggyback tax system atau yang secara teoretik diartikan sebagai kewenangan perpajakan yang dimiliki oleh pemerintah pada satuan administrasi wilayah yang lebih rendah atau daerah (sub national government) dengan menambah tarif pajak lokal/sendiri pada pajak pusat (Taliercio, 2004).
Salah satu potensi objek pajak yang sangat populer karena hampir tidak dapat dilepaskan dari perkembangan daerah khususnya perkotaan adalah pajak parkir. Dalam skema UU HKPD, pajak parkir merupakan salah satu implikasi dari penerapan restrukturisasi pajak daerah atau disebut dengan reklasifikasi 5 (lima) jenis pajak yang berbasis konsumsi kepada satu jenis pajak yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dimana pajak ini dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/ atau jasa tertentu. Tujuannya disebutkan untuk: (1) penyelarasan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah; (2) penyederhanaan administrasi perpajakan; (3) memudahkan pemantauan pemungutan pajak terintegrasi oleh daerah; dan (4) mempermudah pemenuhan kewajiban perpajakan bagi masyarakat.
Sebagai objek PBJT, jasa parkir merupakan jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor. Selain itu, kegiatan pelayanan perparkiran yang dilakukan oleh pemerintah daerah mendatangkan retribusi jasa umum dalam bentuk Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Jasa Usaha dalam bentuk penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan.
Keuntungan Membeli Buku di sini
Produk Orisinal
Setiap buku yang dijual di sini adalah produk orisinil dari penerbit langsung bukan produk bajakan. Membeli produk orisinal berarti mendukung industri buku.
Produk Bergaransi
Semua produk bergaransi. Apabila Anda mendapatkan produk bukunya rusak, maka Anda akan mendapatkan garansi produk yang baru.
Fast Respon
Kami melayani pembelian produk secara riil time. Selama masih dalam jam kerja kami akan merespon cepat apapun yang Anda butuhkan.
Buku Berkualitas
Setiap buku yang kami terbitkan telah melalui proses yang sangat panjang. Sehingga dipastikan buku yang terbit memiliki jaminan kualitas.
Beli bukunya sekarang juga
Saya Ingin Beli, Berapa Harga Bukunya?
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Sed nec sagittis dolor. Maecenas quam nunc, tincidunt quis facilisis ut, faucibus eget lacus. Duis in tellus dignissim augue faucibus facilisis.
Apa yang akan kamu dapatkan
- Buku cetaknya
- Bonus Pembatas buku
- Gratis konsultasi penulis
- Garansi produk
Rp. 150.000
Rp. 100.000
30 Hari Garansi Uang Kembali
Apabila Anda menemukan produk kami mengalami gagal produksi (kertas sobek, halaman terbalik, halaman hilang dan sejenisnya) yang disebabkan oleh kesalahan produksi, maka Anda berhak mendapatkan buku yang baru. (Kirim video unboxing untuk memastikan bahwa cacat bukan disebabkan kesalahan pembeli).
Disclaimer: Buku-buku yang diterbitkan oleh laboratorium komunikasi dan sosial fakultas ilmu sosial dan ilmu politik universitas maritim raja ali haji telah melewati proses pra cetak dan cetak yang selektif. Namun demikian apabila Anda mendapatkan produk kami mengalami kecacatan, maka Anda bisa menukarnya dengan menghubungi nomor kontak yang tertera.